Aspek bisnis di bidang teknolagi informasi
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh
terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu
contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu
terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft
Kontrak Kerja IT
1. Masa
Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4. Isi
Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika pada
suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh
uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Nah, secara
garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan
dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI.
Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah
perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang
TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah
e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi
perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga
transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to
business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam
memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu
produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di
Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang
begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa
yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat
atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang
diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian
kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita
beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima.
Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan
bagi para konsumen maupun para pengusaha.
Sumber :
• http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2
• http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
• http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2
• http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar